Sidoarjo (ANTARA News)- Lapindo Brantas Inc melalui PT Minarak Lapindo Jaya mencairkan ganti rugi aset warga yang terendam lumpur sebesar 20 persen dari aset warga yang bersertifikat. Sedangkan aset warga yang petok D dan letter C belum direalisasikan. Vice Presiden PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), Andi Darussalam Tabussala ditemui di eks gedung BTPN Sidoarjo, Jatim, Rabu, mengemukakan, selama ini Lapindo tetap serius menangani persoalan sosial bagi warga yang terkena dampak lumpur. Menurut dia, aset warga yang telah dibeli hari ini (13/6) sebanyak 43 bidang lahan yang dimiliki 33 warga dari Desa Siring, Jatirejo, dan Kedungbendo. Luas lahan yang dibeli itu untuk sawah seluas 51.408 m2 dan pekarangan 8.881 m2. Hingga saat ini jumlah lahan warga yang sudah dibeli Lapindo nilai total transaksinya mencapai Rp72 miliar dengan uang muka 20 persen, yaitu Rp14 miliar. Lebih lanjut Andi menuturkan, pembelian aset warga itu terdiri dari warga Desa Siring ada empat orang, Jatirejo 26 orang, dan Kedungbendo tiga orang. Selain itu, Lapindo juga telah melakukan pembayaran uang kontrak kepada 52 KK dari Desa Renokenongo yang selama ini mengungsi di Pasar Baru Porong (PBP). Alasan warga Renokenongo menerima uang kontrak, dikarenakan jenuh tinggal dipengungsian meskipun sebelumnya warga menolak uang kontrak. Salah satu warga Desa Renokenongo, M Sulthon mengatakan, menerima uang kontrak atas inisiatif diri sendiri. "Saya sudah bosan hidup di pengungsian yang tidak sehat, maka lebih baik menerima uang kontrak," ucapnya. Hal senada diungkapkan Samsudin, "Kami tidak betah hidup lama-lama di PBP. Daripada lama menunggu uang ganti rugi, lebih baik menerima uang ganti kontrak". Samsudin menuturkan, semula dirinya menolak uang kontrak dikarenakan ada pernyataan dari beberapa tetangga yang tidak mau menerima uang kontrak, namun minta ganti rugi 50 persen. Kenyataannya, ganti rugi sampai sekarang tidak ada buktinya, bahkan ganti rugi semakin tidak jelas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007