Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin DPR akan mengkaji usul untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan ( UU Ormas), kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Tentunya naskah akademik dan draf revisi UU Ormas bisa usulan dari anggota fraksi atau bisa dari pemerintah, kami akan kaji dahulu," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan pemimpin DPR akan mengkaji dulu persoalan yang menyangkut keadilan, hukum, serta hak untuk berserikat dan berkumpul dalam peraturan perundangan tersebut.

Setelah pembahasan draf, ia menjelaskan, harus disepakati apakah revisi dilakukan berdasarkan usul inisiatif DPR atau pemerintah sebelum dibicarakan di Badan Legislasi DPR.

"Kalau saya setuju revisi, karena dari awalnya Perppu Ormas kacau makanya perlu direvisi untuk mengkoreksinya," kata politisi Partai Gerindra itu.

"Saya tidak tahu apakah revisinya komprehensif atau terbatas, namun bisa keduanya dilakukan," katanya.

Menurut dia, DPR dan Pemerintah harus duduk bersama untuk membahas masalah itu.

Sebelumnya, PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan akan menyampaikan usul revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga poin dalam UU Ormas yang harus direvisi yakni yang berkenaan dengan sanksi bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila, ancaman hukuman dan pengenaan hukuman terhadap ormas, serta pembubaran ormas. Ia mengatakan Demokrat sudah menyiapkan naskah akademik revisi undang-undang itu.

Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya akan mengajukan usul revisi undang-undang tersebut.

"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Minggu (29/10).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017