Samarinda (ANTARA News) - Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bea Cukai setempat mengungkap perdagangan organ beruang madu.

Kepala BKSDA Kaltim Sunandar Trigunajasa mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan paket pengiriman dengan tujuan Vietnam pada 15 Juli 2017 di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. 

"Ternyata dalam paket kardus besar itu terdapat banyak tulang- tulang kering yang belakangan dipastikan merupakan bagian organ tubuh dari beruang madu," kata Sunandar di kantor BKSDA Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengamankan satu tersangka dengan berinisial S (27) serta barang bukti berupa tulang, kuku,taring dan empedu beruang madu yang telah dikeringkan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya barang tersebut akan dikirimkan menuju Vietnam, sesuai dengan alamat tujuan pengiriman," katanya.

Ia menambahkan tersangka S telah diamankan di Rutan Polresta Samarinda.

Sementara barang bukti berupa dua tulang tengkorak, dua tulang lebar, 17 tulang lengan/paha, 41 tulang paha kecil, 148 tulang kecil, 60 ruas tulang punggung, 184 kuku beruang madu besar bersih, 808 kuku beruang madu kecil bersih, 95 kuku beruang berbulu, 67 pcs empedu dan 1 pcs kardus warna coklat lapis dalam alumunium foil diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Samarinda BPPHLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Supriadi menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka S, dia sudah pernah mengirimkan barang tersebut ke Vietnam.

"Ini pengiriman untuk kedua kalinya, dan berhasil kita ungkap berkat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait," katanya.

Supriadi mengatakan tersangka S dijerat dengan Pasal 40ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100.000.000, karena diduga memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi," katanya.

Pewarta: Arumanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017