Kabul (ANTARA News) - Regulator telekomunikasi Afghanistan menyurati para penyedia jasa internet di negeri ini untuk memblokir layanan berbagi pesan WhatsApp dan Telegram. Cuma belum jelas benar apakah para penyedia internet itu mematuhi permintaan pemerintah ini.

Dalam beberapa tahun belakangan penggunaan media sosial dan layanan pesan instan mobile menjamur di Afghanistan.

Pengguna media sosial dan pembela HAM segera mengungkapkan kemarahan atas langkah regulator telekomunikasi pemerintah ATRA ini yang disebarluaskan di media sosial.

Mengutip beberapa sumber, media massa setempat menyebut langkah itu diperintahkan oleh Direktorat Keamanan Nasional untuk mencegah penggunaan layanan pesan terenkripsi oleh Taliban dan pemberontak lainnya.

Plt Menteri Telekomunikasi Shahzad Aryobee memposting pesan di Facebook bahwa regulator telekomunikasi telah memerintahkan blokir secara bertahap dua layanan pesan itu setelah menerima berbagai keluhan.

"Pemerintah bertekad untuk menghargai kebebasan berbicara dan paham bahwa ini adalah hak asasi paling mendasar rakyat kita," tulis dia seperti dikutip Reuters.

Surat dari ATRA itu bertanggal 1 November dan ditandatangani oleh seorang pejabat ATRA yang ditujukan langsung kepada perusahaan-perusahaan internet untuk memblokir layanan pesan Telegram dan WhatsApp selama 20 hari.

Ironisnya sampai Sabtu ini kedua layanan masih dioperasikan penyedia internet milik negara Salaam dan para penyedia internet swasta.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017