Tondano (ANTARA News) - Kasatlantas Polres Minahasa, Sulawesi Utara, AKP Ruddy Repi mengatakan hingga hari ketiga pelaksanaan operasi Zebra Samrat 2017 di wilayah Polres Minahasa menindak 105 pelanggaran lalu lintas.

"Pelanggar lalu lintas didominasi pengendara roda dua berusia 19-40 tahun dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak lengkap surat kendaraan, tak miliki kaca spion dan pelanggaran lainnya," kata Kapolres Ruddy di Tondano, Sabtu.

Tindakan yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang sebagian besar pegawai swasta tersebut berupa teguran kepada 96 pengendara.

Dia berharap setelah diadakannya operasi Zebra tahun 2017 ini bukan hanya mampu meminimalisasi pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas apalagi yang sampai menyebabkan pengendara luka berat atau meninggal dunia.

"Jika semua pengendara sadar akan pentingnya memperhatikan keselamatan berlalu lintas dimulai dari kelengkapan kendaraan, cara berkendara, maka dapat dipastikan angka pelanggaran lalulintas dan tingkat kecelakaan menurun," kata Rudy.

Ruddy menyampaikan, operasi Zebra terpusat ini diadakan agar masyarakat pengguna jalan umum menaati aturan lalu lintas, kemudian masyarakat menghindari sikap melawan petugas, karena ini skala nasional bukan lokal.

"Moto kami adalah "Anda taat dan disiplin aturan lalin kami salut, namun anda melanggar kami tindak dengan tegas namun santun".

"Jadi sangat diharapkan para pengendara tidak mencari-cari masalah karena tidak lengkapnya kendaraan. Lebih baik jika tidak lengkap harap secepatnya dilengkapi. Karena operasi Zebra ini terpusat, jadi siapapun dia pasti akan ditindak," ujarnya.

Semua barang bukti, katanya sudah diamankan di Mapolres, bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraannya harap berhubungan langsung dengan pengadilan atau datang ke Polres Minahasa jika ada yang akan menyelesaikan semisal pembuatan SIM atau STNK.

Adapun sasaran operasi Zebra ini kendaraan kondisi baik dengan memiliki kelengkapan berupa kaca spion, TNKB/plat nomor polisi sesuai spektek/cetakan Polri, melengkapi surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan STNK, pengunaan helm standar nasional indonesia (SNI), menghidupkan lampu utama baik siang maupun malam hari.

"Kepada masyarakat yang hendak keluar dengan kendaraan sedapat mungkin memeriksa kelengkapan surat," tuturnya.

(T.KR-MDY/G004)

Pewarta: Martsindy Adelfrits Rasuh
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017