Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil para penyedia jasa atau provider telekomunikasi untuk mencegah penyebaran konten pornografi ke pengguna WhatsApp baik di Android maupun IOS.

"Seharusnya Kementerian Kominfo bisa mengundang seluruh provider dan melihat aplikasi Whatsapp ini sejauh mana bisa mencegah konten pornografi," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Menurut Fadli, ada satu cara bagaimana konten pornografi di aplikasi telepon pintar bisa dicegah, yaitu provider telekomunikasi harus bisa ikut mendukung agar tidak ada penyebaran konten porno melalui WA.

Dia mendorong provider bisa ikut menangkal sehingga konten pornografi tidak menjadi virus karena nanti bisa ditiru dan menjadi modus menyebarkan konten serupa.

"Menurut saya aplikasi Whatsapp itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena hampir semua kita menggunakannya di Indonesia jadi tidak perlu ditutup. Khusus menyangkut konten porno bisa dicegahlah melalui provider dan ada caranya pasti," ujarnya.

Fadli mengatakan dari dahulu DPR mendesak Kementerian Kominfo untuk menindak tegas akun maupun pihak-pihak yang menyebarkan serta menyediakan konten pornografi.

Dia menilai seharusnya konten-konten seperti itu bisa dicegah sehingga tidak menyebar kemana-mana seperti virus.

Selain itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari merasa prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten asusila atau pornografi yang bisa diakses oleh para pengguna WhatsApp di Android maupun IOS.

"Menkominfo harus segera memblokir konten WA yang terkait konten porno yang terdapat dalam aplikasi GIFnya," kata Abdul Kharis.

Menurut dia sangat berbahaya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, sehingga hal itu sangat memprihatinkan.

"Munculnya berbagai keprihatinan pengguna WA, terkait hal diatas, maka saya meminta agar Kemenkominfo menggunakan kewenangannya yang dimana diatur dalam pada pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujarnya.

Politisi PKS itu mengatakan dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Selain itu menurut dia, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

"Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, yang ada pada pasal 40 UU ITE maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," katanya.

Dia menilai pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut, jika tidak mau blokir WhatsApp secara keseluruhan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017