Seoul (ANTARA News) - Korea Selatan menjatuhkan sanksi sepihak terhadap 18 warga Korea Utara pada Senin, menghalangi transaksi keuangan apa pun antara mereka yang dikenai sanksi dan warga Korea Selatan sebagai bagian dari upaya internasional untuk mengeringkan arus kas ilegal Pyongyang.

Semua 18 orang yang dijatuhi sanksi memiliki hubungan langsung dengan bank-bank Korea Utara menurut pengumuman resmi yang diunggah di situs web Kementerian Dalam Negeri Korea Selatan.

"Mereka adalah orang-orang di lembaga-lembaga keuangan Korea Utara yang telah mendapat sanksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa," seorang pejabat pemerintah yang terlibat langsung dalam proses pengenaan sanksi tersebut mengatakan kepada Reuters. Pejabat tersebut meminta dirahasiakan identitasnya karena tidak berwenang berbicara dengan media.

Orang-orang yang dikenai sanksi merupakan pegawai berpangkat tinggi yang telah dikaitkan dengan program pengembangan nuklir dan rudal Korea Utara, serta upaya pengadaan valuta asing di negaranya menurut pejabat pemerintah itu.

Pengumuman tersebut disampaikan sehari menjelang kunjungan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Korea Selatan sebagai bagian dari tur Asianya, di mana ia diperkirakan membahas program nuklir dan rudal Korea Utara secara panjang lebar dengan pejabat pemerintah lokal.

Ketika ditanya mengenai waktu penyampaian pengumuman tersebut, pejabat pemerintah itu membantahnya keterkaitannya dengan kunjungan Trump ke Seoul.

Pengumuman sanksi tersebut diperkirakan tidak akan berdampak terhadap kegiatan ilegal Korea Utara untuk mendanai program senjata karena semua pertukaran perdagangan dan keuangan telah dilarang sejak Mei 2010 setelah insiden serangan torpedo oleh Korea Utara terhadap kapal perang Korea Selatan.

Mereka yang terkena sanksi bernama: Kang Min, Ko Chol Man, Ku Ja Hyong, Kim Kyong Il, Kim Tong Chol, Kim Sang Ho, Kim Jong Man, Kim Hyok Chol, Ri Un Song, Ri Chun Song, Ri Chun Hwan, Mun Kyong Hwan , Park Mun Il, Pak Bong Nam, Pang Su Nam, Pae Won Uk, Chu Hyok dan Choe Sok Min.

Menurut pengumuman, 14 orang dari mereka berbasis di China, dua berbasis di Libya sementara dua sisanya berada di Rusia.

Institusi yang berafiliasi dengan 18 orang tersebut adalah Bank Daesong Korea, Foreign Trade Bank of the Democratic People's Republic of Korea, Korea United Development Bank, Bank of East Land dan Bank Internasional ILSIM.

Hingga pengumuman sanksi pada Senin, Korea Selatan telah mengenakan sanksi terhadap 97 orang Korea Utara. (Uu.R029)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017