Baru akan dibahas besok (Selasa)"
Bekasi (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jawa Barat, memperkirakan Upah Minimum Kota (UMK) setempat pada 2018 akan mengalami penambahan sekitar Rp313.343.

"Merujuk pada perhitungan kenaikan 8,7 persen, maka UMK Bekasi tahun 2018 diperkirakan naik sebesar Rp313.343 menjadi Rp3.914.993 dari semula Rp3.601.650," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman di Bekasi, Senin.

Menurut dia, perkiraan itu diprediksi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan yang dipatok sebesar 8,7 persen dari yang berlaku 2017.

Namun nominal penambahan UMK itu baru akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/11)

"Baru akan dibahas besok (Selasa)," katanya.

Menurut Sudirman, besaran tersebut dihitung dari nominal UMK 2017 dikalikan dengan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.

"Berdasarkan rumusan di tingkat Provinsi Jawa Barat, persentase kenaikannya berkisar 8,7 persen. Kota Bekasi juga kemungkinan besar berpatokan pada kisaran tersebut," katanya.

Dia mengatakan, kenaikan itu diperkirakan tidak akan mengubah kedudukan peringkat UMK Kota Bekasi di wilayah Jawa Barat, bila seluruh daerah mengacu pada aturan yang ada.

"Dikarenakan seluruh kabupaten/kota mengacu pada persentase tersebut, maka tidak akan ada perubahan peringkat besar UMK. UMK Karawang akan tetap menjadi yang tertinggi di Jabar dan Kota Bekasi akan tetap berada di peringkat dua," katanya.

Selain membahas besaran UMK 2018, DPK Bekasi juga nantinya akan membahas besaran upah sektoral.

Untuk penentuan upah sektoral ini, kata dia, ada delapan parameter yang menjadi penentunya, antara lain jumlah karyawan, besar perusahaan, dan lainnya.

"Besar upah sektoral yang kemungkinan berbeda kenaikannya dengan wilayah lain karena bergantung kondisi perusahaan di masing-masing daerah," katanya.

Menurut Sudirman, DPK akan mengupayakan pembahasan upah menghasilkan keputusan tepat waktu, yakni sebelum tanggal terakhir batas pengajuan dari daerah pada 21 November 2017.

"Dari daerah sifatnya mengusulkan hasil pembahasan DPK, keputusan penetapannya tetap berada di tangan gubernur," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017