Jelas kalimat ini mengandung SARA"
Pekanbaru (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana salah seorang diduga anggota kelompok penebar kebencian "Saracen" atas nama Muhammad Abdullah Harsono dengan agenda dakwaan dari jaksa.

"Terdakwa membuat postingan di akun Facebook yang dapat diakses pengguna Facebook lainnya berupa gambar tulisan yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian terhadap Presiden Jokowi dan kelompok tertentu dalam hal ini orang suku bangsa Tionghoa," kata jaksa Penuntut Umum Yusuf Ibrahim membacakan dakwaan di Pekanbaru, Senin.

Jaksa pun menyampaikan kalimat yang dituliskan oleh terdakwa dalam statusnya tersebut. Saat itu konteksnya jelang 20 Mei 2015 terkait akan adanya hasutan untuk melengserkan Presiden Jokowi.

Terdakwa menulis "Saya siap membela NKRI dari jajahan PKI dan Cina Komunis Timur pimpinan Jokowi. Rapatkan barisan komando rakyat kudeta siap lengserkan Jokowi setan bajingan". Jaksa pun sudah meminta keterangan ahli dan menyimpulkan makna tersebut.

"Kalimat ini selain mengandung muatan penghinaan juga mengandung muatan Suku Ras dan Agama karena menuduh Presiden Jokowi bagian dari Cina Komunis," ujar jaksa.

Selain itu, lanjutnya juga ada gambar dengan tulisan "Orang-orang yang masih membela Jokowi setan bajingan anjing PKI adalah goblok dan tolol. Ibaratkan kerbau yang dicucuk hidungnya dan pasti lengser". Dikatakan jaksa bahwa menjuluki pendukung Presiden Jokowi seperti itu juga bagian dari penghinaan yang tidak pantas ditujukan kepada kepala negara atau presiden.

Kemudian ada juga gambar dan tulisan "Pribumi bersatu, bantai cina-cina kafir dan komunis".Hal ini juga dinilai sebagai ajakan kepada pribumi dan masyarakat luas untuk bersatu melakukan pembantaian dan pembunuhan kepada suku bangsa cina".

"Jelas kalimat ini mengandung SARA," imbuh Yusuf.

Oleh sebab itu, terdakwa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik, Pasal 156 penghinaan terhadap golongan dan pasal 2017 terkait penghinaan terhadap kepala negara. Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Atas dakwaan tersebut terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan melakukan pledoi.

Sidang dipimpin hakim ketua Martin Ginting, Anggota Yudi Silen dan dahlia Panjaitan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan pada 14 November dengan agenda memperlihatkan bukti dan memperdengarkan saksi dari jaksa.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017