Washington (ANTARA News) - Seorang pria India yang pergi ke Amerika Serikat untuk belajar dijatuhi hukuman penjara 27,5 tahun pada Senin karena mengirim dana kepada Al Qaeda dan berencana membunuh hakim federal yang memimpin persidangannya.

Yahya Farooq Mohammad (39) adalah satu dari empat orang, termasuk saudara kandung lelakinya, yang ditangkap pada September 2015 dan didakwa mengirim uang senilai 22.000 dolar AS (sekitar Rp297,2 juta) kepada ulama kelahiran Amerika Serikat Anwar Al-Awlaki, pemimpin Al Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP) yang berbasis di Yaman.

Mohammad dan dua orang lainnya melakukan perjalanan ke Yaman pada 2009 dengan harapan bisa memberikan uang kepada Awlaki, salah satu perekrut paling berpengaruh untuk Al Qaeda. Mereka tidak bertemu dengannya, tapi uang itu dikirim kepadanya melalui pihak ketiga.

Setelah mereka ditangkap pada 2015, Mohammad juga berusaha menyewa seseorang untuk membunuh hakim yang menangani kasusnya menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

"Dia mengancam keselamatan warga negara kita, seorang hakim dan pengadilan independen. Sekarang dia dimintai pertanggungjawaban," kata Jaksa Justin Herdman sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

Mohammad datang ke Amerika Serikat untuk kuliah di Ohio State University pada 2002. Dia menikahi seorang warga negara Amerika Serikat pada 2008.

Setahun setelah penangkapannya, Mohammad menawari satu narapidana lain di penjara Lucas County, Ohio, imbalan 15.000 dolar AS (sekitar Rp202,6 juta) untuk menculik dan membunuh Hakim Distrik AS Jack Zouhary.

Narapidana itu kemudian menghubungkan Mohammad dengan seorang pembunuh yang sebenarnya adalah agen FBI yang sedang menyamar. Anggota keluarga Mohammad membayar uang muka sebesar 1.000 dolar AS (sekitar Rp13,5 juta) untuk "pembunuhan tersebut".

Dia mengaku bersalah di pengadilan federal AS di Toledo, Ohio, atas satu dakwaan melakukan konspirasi untuk menyediakan dan menyembunyikan dukungan material atau sumber daya untuk teroris dan satu dakwaan melakukan kejahatan kekerasan.

Dalam kesepakatan pengakuan bersalahnya, Mohammad setuju dipenjara 27,5 tahun dan setelah itu dia akan dideportasi. Tiga laki-laki lain yang ditangkap masih menghadapi sidang. Semua menyatakan tidak bersalah atas tuduhan itu.(mr)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017