Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

"Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik baru dan ada nama tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nama tersangka atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus KTP-e itu.

"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik," ujar Febri.

Ia pun menyatakan KPK akan mencari waktu yang tepat untuk menyampaikan pengumuman lebih lengkap mengenai penetapan tersangka baru.

"Ada kebutuhan, humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap," kata Febri.

Dalam pengembangan kasus KTP-e itu, KPK pada Selasa memanggil beberapa saksi termasuk politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono --kakak Andi Narogong--, dan Vidi Gunawan, adik Andi Narogong.

"Memang hari ini kami memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya pernah kami periksa juga ya. Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut peran dari pihak-pihak lain dari kasus KTP elektronik ini. Jadi, dibutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi, di tingkat penyidikan," kata Febri.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Surat itu ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017