Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkahah Konstitusi tentang akomodasi aliran kepercayaan dalam e-KTP, namun pelaksanaannya menunggu aturan dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu aturan dari pusat tentang aturan untuk menampilkan aliran kepercayaan di kolom agama e-KTP. Apakah sistemnya sama seperti yang selama ini kami lakukan untuk mengisi kolom agama di e-KTP atau tidak," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Rabu.

Selama ini, lanjut dia, ada enam agama yang diakui di Indonesia yang masuk dalam basis data atau sistem pengisian e-KTP sehingga petugas tinggal memilih agama yang sesuai dengan data warga untuk dimasukkan dalam kolom agama.

Jika sistem yang digunakan untuk pengisian kolom aliran kepercayaan sama, lanjut Sisruwadi, maka jenis aliran kepercayaan tersebut harus masuk dalam sistem pengisian e-KTP terlebih dulu.

"Petugas tidak bisa langsung mengisi atau mengetikkan jenis aliran kepercayaan secara langsung. Harus masuk dalam sistem dulu sehingga bisa ditampilkan. Artinya, aliran kepercayaan itu harus tercatat terlebih dulu," kata Sisruwadi.

Sebelum ada keputusan MK, lanjut dia, petugas akan mengosongkan kolom agama jika warga yang memohon e-KTP adalah penganut aliran kepercayaan tertentu. "Memang aturannya seperti itu," katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Kepbudayaan DIY, terdapat 36 aliran kepercayaan yang tercatat di wilayah tersebut.

"Tetapi, kami tidak dapat memastikan apakah semuanya masih aktif atau tidak. Kami hanya memiliki datanya saja karena untuk layanan pendaftaran tidak ada pada kami," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Singgih Raharjo.

Sedangkan di Kota Yogyakarta, Kantor Kesatuan Bangsa mencatat terdapat 21 jenis aliran kepercayaan yang ada di kota tersebut.

(U.E013/I007)

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017