Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa penerimaan bea cukai hingga 7 November 2017 mencapai Rp130,1 triliun atau sekitar 62,76 persen dari target tahun ini yang ditetapkan Rp189,1 triliun.

"Sampai 7 November, posisi kita total penerimaan adalah Rp130 triliun atau 62,76 persen," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Jakarta, Rabu.

Heru menjelaskan penerimaan bea cukai tersebut terdiri atas realisasi bea masuk yang sudah mencapai Rp28,5 triliun, cukai mencapai Rp98,4 triliun dan bea keluar mencapai Rp3,1 triliun.

Penerimaan cukai tersebut berasal dari hasil tembakau sebesar Rp94,1 triliun, ethil alkohol sebesar Rp123 miliar dan minuman mengandung ethil alkohol sebanyak Rp4,3 triliun.

Ia optimistis penerimaan bea cukai ini akan meningkat dalam dua bulan terakhir, sehingga kekurangan yang masih harus dipenuhi sekitar Rp59 triliun dapat tercapai menjelang akhir tahun.

Upaya yang terus dilakukan otoritas bea cukai untuk mendorong optimalisasi penerimaan, terutama dari cukai, adalah dengan melakukan penertiban pabrik rokok ilegal dan konsisten melaksanakan penegakan hukum lainnya.

Selain itu, penerimaan cukai diproyeksikan akan meningkat pada November dan Desember karena tingginya permintaan pemesanan pita cukai hasil tembakau untuk tahun depan.

"Di bulan 12 tahun kemarin, dalam satu bulan, kita menerima cukai rokok itu sampai Rp47 triliun. Karena memang di PMK 20/2015, penerimaan yang sebelumnya bisa disetor pada Januari, harus disetor pada bulan akhir tahun," ujar Heru.

Untuk bea masuk, ia mengatakan realisasinya bisa meningkat seiring dengan membaiknya kinerja perekonomian. Sedangkan, realisasi bea keluar bahkan telah melebihi target sebesar Rp2,7 triliun karena adanya kenaikan harga CPO.

Selain mengumpulkan penerimaan bea cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah mengumpulkan pajak dalam rangka impor antara lain PPN impor sebesar Rp121,5 triliun, PPn BM impor sebesar Rp3,29 triliun dan PPh pasal 22 impor sebesar Rp36,3 triliun.

Total penerimaan yang telah dikumpulkan otoritas bea dan cukai, termasuk pajak dalam rangka impor, hingga 7 November 2017 telah mencapai Rp291,3 triliun.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017