Timika (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetujui usulan Kejaksaan Negeri Timika untuk segera meledakkan kapal pencuri ikan KM Laut Maluku di perairan Mimika pada pertengahan Desember mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna, di Timika, Kamis, mengatakan peledakan KM Laut Maluku akan dilakukan bersamaan dengan peledakan salah satu kapal pencuri ikan di wilayah Merauke.

"Tanggal pastinya belum kami tentukan. Namun yang jelas sudah ada persetujuan dari KKP untuk melakukan eksekusi kapal itu," ujar Sumarna.

Eksekusi peledakan KM Laut Maluku nantinya akan melibatkan pihak Pangkalan TNI AL Timika dan Kepolisian Sektor Perairan Mimika.

KM Laut Maluku tertangkap oleh Satuan Polisi Perairan Polda Papua saat sedang mencuri ikan di kawasan perairan Mimika pada 2014.

Kasus itu sudah diproses secara hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan kasasi MA belum lama ini, pengadilan memerintahkan agar kapal tersebut disita oleh negara untuk dimusnahkan.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon beberapa waktu lalu mengatakan proses peledakan KM Laut Maluku tersebut membutuhkan penanganan khusus.

Kapal berbobot sekitar 155 grosstone (GT) tersebut terbuat dari besi, sehingga proses peledakannya harus mempertimbangkan keamanan lingkungan kawasan sekitar.

Kapolsek Perairan Polres Mimika Iptu Barnabas mengatakan KM Laut Maluku tersebut sejak 2014 hingga kini masih berlabuh di Pelabuhan Sungai Wania, samping Kampung Cenderawasih, Distrik Mimika Timur.

"Dari laporan teman-teman, kapal itu masih beroperasi menangkap ikan di perairan Mimika saat sudah ada kebijakan moratorium penangkapan ikan oleh kapal-kapal eks asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Proses hukumnya sudah selesai sampai di tingkat Mahkamah Agung," kata Barnabas.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017