Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Outlander nomor polisi L-1929-HT sebagai tersangka karena menyebabkan sejumlah korban pengendara sepeda motor luka-luka dalam kecelakaan di Jalan Raya Darmo Surabaya.

"Meskipun tidak ada korban yang meninggal dunia dalam kejadian ini, tapi akibat kelalaiannya telah menyebabkan sejumlah pengendara luka-luka," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis sore.

Pengemudi berinisial GGT, asal Papua Barat, indekos di Jalan Kahuripan Surabaya, yang masih berusia 18 tahun itu mengakui kelalaiannya.

"Menurut pengakuannya saat disidik petugas Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, pengemudi GGT sedang melamun. Ini yang masih sedang kami dalami lagi," ujarnya.

GGT yang tercatat sebagai mahasiswa semester awal di sebuah perguruan tinggi di Surabaya mengatakan, saat itu sedang dalam perjalanan dari tempat tinggalnya menuju kampus.

Dia berdalih sambil mengemudi sedang melamun tentang tugas kuliahnya yang dirasa sangat berat sehingga tidak melihat lampu merah menyala yang berakibat terjadinya kecelakaan.

"Dia mengaku mengemudi dengan kecepatan 40 kilometer per jam. Ini juga sedang kami dalami," ucap Iqbal.

Polisi telah melakukan tes urin terhadap GGT, namun hasilnya negatif narkoba. Untuk kandungan alkohol hasilnya masih harus menunggu dari uji laboratorium.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi tadi pagi sekitar pukul 07.15 WIB di "traffic light" atau lampu lalu lintas Jalan Raya Darmo Surabaya, tepatnya di depan Kantor Bank Muamalat.

Saat lampu merah menyala, empat pengendara sepeda motor memperlambat laju kendaraannya untuk berhenti. Namun, dari arah belakang GGT tetap melaju kencang di jalan satu arah itu sehingga menyeruduk empat pengendara sepeda motor tersebut hingga terpental beberapa meter.

Iqbal mengatakan tiga korban pengendara sepeda motor mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. "Tinggal dua korban, pasangan suami-istri yang berboncengan, sampai sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim Surabaya," katanya.

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban mengalami luka ringan atau berat, GGT dijerat Pasal 310, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

(T.KR-SAS/C004)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017