Jember, Jawa Timur (ANTARA News) - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, berpendapat KPK harus mempercepat proses perkara Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP elektronik.

"KPK harus cepat, kalau sudah cukup alat bukti setelah sebelumnya ditetapkan tersangka, baiknya segera dilimpahkan ke pengadilan dan jangan menunggu terlalu lama," ujar Madril, di sela-sela Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Jumat.

Menurut dia, penetapan Novanto sebagai tersangka adalah legal, karena KPK memang memiliki wewenang untuk menetapkan Novanto kembali sebagai tersangka.

Dengan mempercepat pelimpahan perkara ke persidangan, maka pokok perkara tersebut secara otomatis akan terbuka dan pihak Novanto juga memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaannya.

Selain itu, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan, maka akan mempersempit ruang bagi Novanto untuk kembali mengajukan praperadilan.

Hal ini dikatakan dia, karena tidak menutup kemungkinan Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus KTP elektronik untuk kedua kalinya.

"Kalau perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ya praperadilannya akan gugur, sehingga kesempatan dia untuk membela diri adalah di Pengadilan Tipikor," ujar dia.

Selain itu, dengan pelimpahan berkas perkara ini ke persidangan maka kasus ini juga dapat segera diselesaikan dan status Novanto juga tidak terkatung-katung.

Dalam keterangan pers, KPK melalui Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, menyatakan, KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Situmorang mengatakan, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto) yang merupakan anggota DPR RI.

Dia juga menyebutkan, KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017