Lebak (ANTARA News) - Masyarakat Badui Kabupaten Lebak, Banten berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan direalisasikan, dan pada kolom agama baik dalam kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga ditulis Selam Wiwitan.

"Kami tentu keberatan jika kolom agama itu dicantun penganut kepercayaan," kata Santa (45) warga Badui saat dihubungi di Lebak, Sabtu.

Kepercayaan masyarakat Badui tetap agama Selam Wiwitan karena peninggalan nenek moyang.

Apabila, pemerintah mencantumkan agama penganut kepercayaan pada KTP dan KK tentu warga Badui sangat keberatan.

Bahkan, masyarakat Badui akan kembali menolak pencantuman agama penghayat kepercayaan.

Sebab, masyarakat Badui dari dulu hingga kini penganut agama Selam Wiwitan.

Apalagi, masyarakat Badui semua kaum laki-laki disunat juga kawinya juga melalui penghulu juga bersahadat.

"Kepercayaan kami Selam Wiwitan dalam sejarah cukup tertua sebelum Islam," katanya.

Menurut Santa, sejak tahun 1970-2013 agama masyarakat Badui tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama Selam Sunda Wiwitan.

Namun, tahun 2013 sampai 2017 dikosongkan karena adanya UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan diakui enam agama yakni Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu.

Karena itu, putusan MK yang mengabulkan UU tentang Administrasi Kependudukan bisa kembali dicantum kolom agama Selam Wiwitan pada identitas KTP dan KK.

Selain itu juga pihaknya mendapat perlakuan yang adil dari pemerintah ketika mengurus administrasi setelah diakui agama Selam Wiwitan tersebut.

"Kami berharap pemerintah tidak mendiskriminasi kepada warga Badui setelah agama Selam Wiwitan tercantum KTP dan KK," katanya menjelaskan.

Kepala Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan pihaknya bersyukur dan segera mengurus perubahan pada identitas KTP dan KK dengan mencantum agama Selam Wiwitan sebagai kepercayaan warga Badui.

Apabila, kolom KTP dan KK dicantumkan agama penghayat kepercayaan dipastikan masyarakat Badui akan menolaknya.

Sebelumnya, kata dia, masyarakat Badui pada kolom agama di KTP dan KK tercantum Selam Sunda Wiwitan.

Karena itu, pemerintah daerah segera mendaklanjuti putusan MK itu memfasilitasi perubahan Administrasi Kependudukan bagi penghayat kepercayaan.

Pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada seluruh warga Badui yang terdapat sekitar 3.500 kepala keluarga yang sudah wajib memiliki KTP dan KK.

"Kami minta aturanya tidak dipersulit lagi setelah dikabulkan putusan MK dan mencantum Selam Wiwitan sebagai agama Badui dan ditulis pada kolom KTP dan KK," ujarnya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017