Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Australia memulangkan lima nelayan Indonesia yang ditangkap pihak otoritas keamanan Australia karena dugaan illegal fishing di Australian Fishing Zone (AFZ) pada 8 Oktober 2017 lalu.

"Kami baru mendapat pemberitahuan bahwa Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Konsulat RI Darwin telah memulangkan lima nelayan Indonesia," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT, Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Senin.

Pemulangan ke lima nelayan tersebut melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali. Kepulangan ini dilakukan dalam dua tahap yaitu pemulangan tahap satu untuk dua nelayan yakni La Kaman (Nakhoda), La Sarwan asal Bau-bau Sulawesi Tenggara.?

Pemulangan tahap dua pada ada nelayan yakni La Hendri, La Ode Tahirman dan La Supriadin asal Bau-bau Sulawesi Tenggara.

Dia mengatakan, pada hari ini, Senin (13/11), lima nelayan Indonesia ini akan dipulangkan ke daerah asal melalui Kendari.

"Mereka sudah selesai menjalani proses hukum dan mereka sudah diperbolehkan untuk pulang," katanya.

Kelima nelayan tersebut berasal dari Bau Bau Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara KM Hidup Bahagia merupakan Kapal yang dimiliki oleh La Dando Warga Kota Kupang Provinsi NTT, katanya menjelaskan.

Lima nelayan yang menggunakan KM Hidup Bahagia itu diamankan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) pada Minggu (8/10) pukul 01.40 waktu setempat.

Para nelayan ini diamankan kapal perang Australia (HMAS Pirie) saat sedang berlabuh pada 125 nautical mile atau knot barat laut Cape Van Diemen atau kira kira 190 nautical mile barat laut Darwin.

Pihak Australia menemukan sebanyak 100 kg umpan di dek, 200 kg ikan termasuk hiu utuh dan 200 mata pancing.

"Mereka dipulangkan tetapi kapal mereka sudah dimusnakan oleh Pemerintah Australia," katanya.

Pemusnahan kapal tersebut dilakukan pada Selasa, (17/10) pukul 15.00 waktu di Bhagwan Marine Site, East Arm Darwin.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017