... itu alasan mengada-ada...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil KPK, Laode M Syarif, menyatakan, tidak diperlukan izin dari presiden untuk memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP elektronik.

"Tidak sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan ada izin dari presiden," kata Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Hari ini Novanto ada di Kupang untuk aktivitasnya sebagai politisi.

Syarif pun menyatakan, wacana keharusan ada izin presiden untuk memanggil Novanto itu adalah suatu hal yang mengada-ada.

"Iya itu alasan mengada-ada. Pertama beliau khan pernah hadir beberapa kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat izin presiden. Kenapa sekarang hadir harus kami mendapat izin dari presiden. Ini suatu mengada-ada," tuturnya.

Dalam kasus KTP elektronik secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Novanto sebanyak sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 lalu, dan yang bersangkutan tidak hadir saat itu.

"Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya sampai saat ini ada sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Novanto sudah tiga kali hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Sudihardjo.

Pada pemanggilan pertama Senin (30/10), Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR.

Sementara pada pemanggilan kedua dan ketiga pada Senin (6/11) dan Senin (13/11), Novanto menyatakan pemanggilan terhadap dirinya harus ada izin tertulis dari presiden.

Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017