Jakarta (ANTARA News) - Politikus PKS Yudi Widiana Adia akan segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Tersangka YWA (Yudi Widiana Adia) dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 sudah pelimpahan tahap 2 pada Selasa (14/11)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pelimpahan tahap 2 artinya dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum. JPU selanjutnya punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Sidang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Saat ini, YWA ditahan di rutan Guntur KPK," ungkap Febri.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2017, Yudi telah 4 kali diperiksa sebagai tersangka yaitu pada 19 Juli 2017, 29 Juli 2017, 4 Agustus 2017 dan 15 September 2017.

Yudi selaku anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima uang sekitar Rp4 milar dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Uang diduga ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, diduga uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Yudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR.

Hingga saat ini, 9 orang telah diputus dipersidangan yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi divonis masing-masing 4 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara.

Selain itu, bekas anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara, anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara, Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017