Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana, yakni LW dan FN.

"Laporan diterima anggota Komjak Yuswa Kusumah," kata Shalih di Jakarta, Kamis.

Shalih menjelaskan oknum jaksa MY itu tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi terpidana LW dan FN yang seharusnya menjalani penjara dua tahun enam bulan.

Shalih menuturkan awalnya MY telah mengirimkan surat panggilan pertama hingga kedua untuk mengeksekusi terpidana tersebut namun keduanya tidak memenuhi panggilan.

Selanjutnya, Shalih dan beberapa saksi lainnya menyaksikan Jaksa MY mengeksekusi dan membawa kedua terpidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Namun Shalih menduga oknum jaksa itu membebaskan dua terpidana LW dan FN sehingga melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum, Shalih dan kliennya Elly Waty melaporkan Jaksa MY ke Komjak untuk diproses lebih lanjut.

Shalih mengungkapkan awal perkara itu ketika kliennya bernama Elly Waty meminjamkan modal usaha kepada LW dan FN sekitar Rp4,5 miliar pada 2011.

Namun, kedua terpidana itu hanya mengembalikan uang modal Rp696 juta dan tidak memiliki niat untuk membayarkan sisanya.

Selanjutnya, Elly melaporkan LW dan FN ke Polda Metro Jaya pada 2014 hingga kasusnya bergulir ke pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis kedua terdakwa bersalah namun putusan banding menyatakan perbuatan LW dan FN bukan tindak pidana.

JPU Kejaksaan Tinggi DKI mengajukan kasasi ke MA yang memerintahkan hukuman penjara dua tahun enam bulan terhadap LW dan FN.

(T.R021/Y008)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017