Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta para sandera yang telah dibebaskan dari perkampungan Kimbeli dan Banti, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua agar tidak kembali ke Papua.

Pasalnya sejumlah sandera yang telah dibebaskan oleh Satgas Gabungan Polri-TNI adalah para pendatang yang bekerja sebagai pendulang liar di Tembagapura.

"Pendatang lebih kurang ada lebih dari 346 orang. Jangan kembali ke daerah tempat penyanderaan itu," kata Kapolri di Jakarta, Senin.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar membantu kepulangan mereka ke daerah asalnya serta menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan untuk mereka yang memutuskan pulang kampung.?

"Saya sudah sampaikan ke Mensos (Khofifah Indar Parawansa) agar dibantu untuk bisa disalurkan kembali ke daerah asal. Jangan kembali ke daerah penyanderaan itu," katanya.

Para pendulang liar ini diperkirakan bisa memperoleh satu gram emas per hari dari mendulang di kawasan Freeport Indonesia.

Menurut dia, pembebasan para sandera dari tangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) merupakan momentum untuk membersihkan wilayah pertambangan Freeport dari para pendulang liar.

"Karena (pendulang liar) menimbulkan banyak masalah, masalah sosial, masalah prostitusi, penularan HIV," katanya.

Sementara untuk para sandera warga asli Papua namun bukan asli Tembagapura, yang telah dibebaskan, pihaknya memberikan kebebasan kepada warga untuk memilih tetap di Tembagapura atau pulang ke kampung asal mereka.

"Kalau merasa nyaman, kami berikan pengamanan di sana. Tapi kalau tidak nyaman, kami kembalikan (ke daerah asal)," katanya.

Menurut dia, proses pengembalian warga ke perkampungan asal mereka akan membutuhkan keterlibatan pemda setempat.

Hingga Senin, sebanyak 804 warga asli Papua dan 344 warga pendatang yang sebelumnya menjadi sandera di perkampungan Banti dan Kimbeli, telah dibebaskan aparat.

Sementara sekitar 150 hingga 200-an warga masih bertahan di Kampung Banti dan Kimbeli dengan alasan ingin menjaga harta benda mereka di perkampungan tersebut.

(T.A064/A011)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017