Di situ kita akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem dan mekanisme penerimaan, daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan pembayar pajak dan
Bandung (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan di tanah air dan saat ini RUU tersebut sudah masuk RUU Prolegnas Prioritas 2018 urutan ke-38.

"Selanjutnya, tinggal presentasi sebagai inisiatif dari DPR bersama anggota DPR lainnya untuk dilakukan pleno di Badan Legislasi," kata Misbakhun pada seminar nasional "Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Kemandirian Bangsa" oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung, di Kota Bandung, Senin.

Ia berharap, mudah-mudahan nanti akan ada panja untuk membahas isi dan memanggil para pihak yang berkepentingan, kemudian kita akan rumuskan konsep dasar RUU Konsultan Pajak ini.

"Di situ kita akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem dan mekanisme penerimaan, daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan pembayar pajak dan negara," kata Misbakhun.

Menurut dia, peran mereka (konsultan pajak) ini harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan, dan sertifikasi tersendiri.

Hal itu akan kita atur dan bagaimana mengatur kewenangan sertifikasi itu sendiri, lembaga mana yang berhak, dan peran negara dalam mengatur organisasi konsultan pajak ini.

Misbakhun menegaskan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan.

Pasalnya, UU ini sebagai payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya.

Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan dan penghargaannya seperti apa nanti akan diatur dalam aturan organisasi atau UU itu sendiri.

"Seorang pensiunan Ditjen Pajak kan memiliki keahlian, dan itu harus diberikan penghargaan, di saat rasio konsultan pajak yang masih rendah, sekitar 4000-5000, dengan masuknya pensiunan ini akan menambah jumlah banyak," kata dia.

"Dengan wajib pajak sekitar 32 juta, aturan yang makin rumit, datangnya pensiunan ini juga memberikan dukungan tersendiri terhadap jumlah konsultan pajak," ujar Misbakhun yang juga anggota Baleg.


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017