Surabaya (ANTARA News) - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Selasa, menggeledah rumah bos Empire Palace, Gunawan Angka Wijaya, di Jalan Tidar No 60 Surabaya guna mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan, Senin (13/11).

"Kegiatan ini untuk mencari tersangka pak Gunawan karena sudah diterbitkan atau ditetapkan jadi tersangka. Sudah dilakukan pemanggilan tiga kali yang bersangkutan tidak datang sehingga dalam hal ini perlu mencari pak Gunawan," ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim, Kompol I Putu Mataram di sela penggeledahan, Selasa.

Perwira berpangkat satu melati di pundaknya ini memaparkan kondisi di dalam rumah saat penggeledahan. Di dalam rumah petugas hanya menemui lima penghuni rumah yang terdiri dari lima karyawan-karyawan tersangka Gunawan.

Sementara itu Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira Midhyawan menjelaskan selain untuk memburu Gunawan, penggeledahan itu untuk mencari barang bukti guna mendukung penyidikan.

"Sementara barang bukti tidak diambil dan mengambil beberapa data dari telepon genggam dari beberap penghuni yang berisi terkait informasi yang dibutuhkan baik dari SMS dan data nomor-nomor," kata dia.

Karena tidak ditemukan di rumahnya, polisi menegaskan akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka karena tidak ada keterangan atau konfirmasi terhadap panggilan yang sudah dilayangkan.

"Sudah mengirimkan pencekalan, pencegahan ke Imigrasi terkait status tersangka Gunawan. Untuk kamera CCTV sementara tidak diamankan. Belum dianalisa. Tersangka terkesan tidak kooperatif karena beberapa kali dipanggil tidak memberikan jawaban," ujarnya.

Dari penggeledahan tadi dilakukan juga pemeriksaan kepada penghuni rumah terkait keberadaan dan kondisi tersangka. "Yang bersangkutan sedang berobat namun tidak bisa menunjukkan di mana dan alamat yang bisa dihubungi dari dokter atau rumah sakit," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017