Washington (ANTARA News) - Amerika Serikat menginginkan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) tetap membuka kantornya di Washington, kata Departemen Luar Negeri AS seperti dikutip Reuters.

Sabtu pekan lalu seorang pejabat Deplu AS mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang AS, Menteri Luar Negeri Rex Tillerson tidak boleh memperbarui sertifikat untuk operasi kantor PLO di Washington itu, menyusul pernyatan pemimpin Palestina mengenai Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Di bawah hukum itu, PLO yang merupakan lembaga politik pemayung utama Palestina, tak boleh mengoperasikan kantornya di Washington jika Palestina mendesak ICC mengadili Israel atas dugaan kejahatan kepada warga Palestina.

September silam, Presiden Palestina Mahmoud Abbas berpidato di PBB mengenai seruan kepada ICC "agar menggelar penyelidikan dan mengadili para pejabat Israel atas keterlibatan mereka dalam aktivitas pendudukan dan agresi terhadap rakyat kami."

Kini juru bicara Deplu AS Heather Nauert mengatakan sepanjang yang dia tahu, kantor PLO di Washington itu masih berdiri dan sampai kini masih beroperasi.

"Kami menjalin kontak dengan pemerintah Palestina mengenai status kantor PLO itu. Kami ingin Palestina bisa terus membuka kantor itu," kata Nauert seperti dikutip Reuters.

Menurut kantor berita Palestina WAFA, presiden Palestina terkejut oleh keputusan sertifikasi dari pemerintah AS untuk kantor PLO itu.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyatakan Palestina tidak bisa diperas atau ditekan dalam kaitan dengan operasi kantor PLO itu atau dengan negosiasi mengenai kesepakatan damai Israel-Palestina.



Pewarta: Antara
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017