Putusan hakim pada hari ini adalah peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa, bahwa mereka tidak akan lolos dari hukuman, tidak peduli seberapa kuat mereka."
Den Haag (ANTARA News) - Sebuah pengadilan tribunal PBB pada Rabu memutuskan bahwa mantan komandan militer Serbia Bosnia, Ratko Mladic, telah terbukti melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena merencanakan pembunuhan massal serta pembersihan etnis pada masa perang Bosnia.

Atas tindakannya tersebut, pengadilan PBB menghukum Mladic dengan penjara seumur hidup, lapor Reuters.

Mladic (74) sempat dikeluarkan dari ruang pengadilan beberapa menit sebelum pembacaan putusan karena berteriak "ini semua kebohongan, kalian semua pembohong." Pembacaan putusan itu juga sempat tertunda karena Mladic harus menjalani tes tekanan darah.

Pengadilan Pidana Internasional PBB untuk Yugoslavia, memutuskan Mladic terbukti melakukan 10 dari 11 dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Di antara dakwaan tersebut antara lain adalah pembunuhan terhadap 8.000 pria Muslim di Srebrenica dan pengepungan ibu kota Bosnia, Sarajevo, di mana lebih dari 11.000 orang tewas ditembak selama 43 bulan.

Pembunuhan para pria dan remaja di Srebrenica, yang terjadi setelah mereka dipisahkan dari para perempuan, adalah salah satu kejahatan kemanusiaan terburuk di Eropa sejak berakhirnya Perang Dunia II.

"Kejahatan yang dilakukan adalah salah satu tindakan paling kejam yang pernah tercatat dalam sejarah manusia, termasuk di antaranya adalah genosida," kata Hakim Alphons Orie saat membacakan ringkasan putusan.

"Sebagian dari pria dan remaja ini dihina, diancam, dan dipaksa menyanyikan lagu-lagu Serbia, dan dipukuli sementara mereka menunggu eksekusi," kata dia.

Mladic mengaku tidak bersalah dalam semua dakwaan itu dan diperkirakan akan mengajukan banding.

Dalam ringkasan putusan pengadilan, Mladic terbukti "berkontribusi besar" terhadap genosida di Srebrenica yang bertujuan untuk menghabisi populasi Muslim.

Dia juga "secara langsung menginstruksikan" pengeboman terus menerus di Sarajevo dan merupakan anggota dari "kelompok penjahat" yang berniat untuk menghabisi para pemeluk Muslim dan etnis Kroat dari Bosnia.

Di Jenewa, kepala badan hak asasi manusia PBB Zeid Ra`ad al-Hussein menyebut Mladic sebagai "lambang kejahatan" dan mengatakan bahwa hukuman yang dia terima setelah 16 tahun menjadi buron adalah "sebuah kemenangan bersejarah bagi keadilan."

"Hukuman terhadap Mladic adalah gambaran dari apa itu keadilan internasional," kata Zeid dalam pernyataan tertulis.

"Putusan hakim pada hari ini adalah peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa, bahwa mereka tidak akan lolos dari hukuman, tidak peduli seberapa kuat mereka," kata dia.

(Uu.G005)



Pewarta: LKBN Antara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017