Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta mediator hubungan industrial di pusat dan daerah bersinergi untuk mencegah, meredam dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja/ buruh dan pengusaha.

"Saya ingin agar para mediator kita baik di tingkat pusat maupun daerah itu benar- benar bisa bersinergi, meningkatkan integritas dan profesionalismenya. Sehingga hubungan industrial di negeri ini bisa semakin harmonis dan baik," kata Hanif saat menutup Forum Komunikasi Nasional Mediator Hubungan Industrial di Jakarta, Sabtu.

Hanif mengatakan mediator hubungan industrial berperan sebagai ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha.

"Untuk itu kita harus tingkatkan kapasitas SDM mediator hubungan industrial agar inovatif, profesional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman," kata Hanif.

Menaker mengatakan saat ini ada sekitar 258.427 perusahaan sementara jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907 orang.

Idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 mediator di mana setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau delapan perusahaan setiap bulan.

Dengan demikian terdapat kekurangan 1.785 mediator atau dengan kata lain saat ini jumlah mediator baru mencapai 34 persen dari kebutuhan ideal.

Meski demikian, Menaker mengaku kekurangan tersebut tidak perlu terlalu dipermasalahkan dan dapat dibantu dengan mengoptimalkan ruang partisipasi masyarakat termasuk kalangan buruh/ pekerja dan pengusaha untuk membantu mediasi.

"Soal kekurangan mediator itu memang iya, kita harus lihat skema rekruitmen PNS. Ini memang sangat amat terbatas, kita cari terobosan lain. Menurut saya yang penting saat ini bagaimana mediator yang ada bekerja dengan baik, optimal dan konsisten. Bisa melalui pelibatan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat yang bisa menjadi mediator, " ujar Hanif.

Selain itu, Hanif mengatakan terus mendorong adanya standar kompetensi nasional Indonesia yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi pendidikan maupun pelatihan calon mediator.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang memaparkan saat ini perkembangan dunia usaha dan industri telah berkembang dengan pesat.

"Untuk itu, perlu respon cepat dari mediator hubungan industrial dalam mengantisipasi setiap perubahan bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial," ujarnya.

Haiyani mengingatkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, Mediator Hubungan Industrial mempunyai tugas utama untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan.

"Dari sisi kualitas juga diperlukan peningkatan kompetensi dan pembangunan kapasitas dari para mediator. Kondisi dan suasana sudah tidak sama lagi dengan seperti dulu sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman," katanya.

(T.A043/A029)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017