kalau menggunakan Undang-Undang TPPU maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai penampung uang-uang dari hasil korupsi itu
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta lembaga antirasuah itu menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus KTP-e ini. Artinya, lebih garang lagi bahwa KPK harus menerapkan Undang-Undang TPPU dalam kasus Novanto," kata Abraham di Jakarta, Senin.

Jerat UU ini ditujukan agar kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP bisa dikembalikan.

"Yang kedua, kalau menggunakan Undang-Undang TPPU maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai penampung uang-uang dari hasil korupsi itu," kata Abraham.

Dengan menggunakan Undang-Undang TPPU, KPK juga bisa lebih mudah mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus e-KTP.

"Presedennya sudah ada. Waktu kami pimpinan jilid tiga lalu itu selalu menggunakan Undang-Undang TPPU agar supaya kami bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang, intinya itu," ujar Abraham.

Abraham juga mendesak KPK bergerak cepat sehingga bisa egera melimpahkan kasus Setnov ke pengadilan.

"Memang ada masalah, masalah di KPK adalah keterbasan SDM penyidiknya. Tetapi saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat kerena KPK harus berpacu dengan waktu," kata Abraham.

Jumat 10 November lalu Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017