Solo (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah II berharap wajib pajak memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tentang Perubahan atas PMK 118 tentang Pengampunan Pajak.

"PMK 165 mengatur mengenai dapat digunakannya surat keterangan pengampunan pajak (S-Ket) untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh," kata Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah II Rida Handanu di Solo, Jateng, Senin.

Ia mengatakan bahwa S-Ket tersebut untuk pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program amnesti pajak sebelumnya.

"Selain itu, juga dapat digunakan dalam prosedur perpajakan wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak," katanya.

Dengan adanya PMK 165 tersebut, kata dia, wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah melakukan amnesti pajak tetapi masih ada harta yang disembunyikan bisa segera melakukan pelaporan hartanya tanpa dikenai sanksi.

"Kalau ternyata belum melaporkan juga, pada prosesnya DJP menemukan hartanya, DJP sudah membuat surat perintah pemeriksaan, selanjutnya sanksi akan tetap dikenai," katanya.

Rida mengatakan bahwa prosedur selanjutnya disebut pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS final), yaitu memberi kesempatan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki harta namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asetnya tanpa sanksi.

"Aset yang diungkapkan adalah seluruh aset yang diperoleh wajib pajak dari 1986 hingga 2015 akhir dan masih dimiliki saat ini," katanya.

Dengan mengungkapkan sendiri asetnya, wajib pajak cukup membayar pajak penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan, yaitu bagi orang pribadi umum sebesar 30 persen, badan umum 25 persen, dan penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar, serta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp632 juta sebesar 12,5 persen.

"Batas waktu prosedur PAS final ini hingga 2019 sehingga diharapkan wajib pajak untuk segera melaporkan asetnya," katanya.

(U.KR-AWA/D007)

Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017