Bantul (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sekitar 30 persen dari alokasi Dana Desa untuk setiap desa harus digunakan untuk membayar upah kepada masyarakat yang mengerjakannya.

"Bapak Presiden juga minta, agar 30 persen dari  Dana Desa itu dipakai untuk membayar upah masyarakat desa yang bekerja," kata Menteri Desa dalam acara Rembuk Desa Nasional di Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin.

Menurut Menteri, jika 30 persen Dana Desa tersebut benar-benar dibayarkan ke masyarakat, maka masyarakat akan mendapatkan pendapatan dan dibelanjakan sehingga daya beli naik lima kali lipat dari sebelumnya.

Dengan demikian, lanjut Menteri Desa, dana desa yang digelontorkan pemerintah pada 2018 yang mencapai Rp60 triliun tersebut, sekitar 30 persennya atau sebesar Rp18 triliun digunakan untuk membayar upah masyarakat desa.

"Berarti desa-desa di Indonesia akan mempunyai daya beli diatas Rp90 triliun, nanti warung-warungnya laku, angkotnya laku, dan lain-lainnya usaha masyarakat desa bisa laku, sehingga desa bisa lebih cepat berkembang," katanya.

Menteri Desa mengatakan, banyak desa desa di Indonesia yang masuk kategori maju dan berkembang namun juga masih banyak desa-desa yang masih kategori miskin, dan desa berkembang itu karena mereka fokus, punya skala produksi besar, punya investasi pascapanen.

Pewarta: H. Sidik
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017