Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan ujaran kebencian, Jonru F Ginting, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari (Selasa) ini dilimpahkan karena berkas tersangka Jonru sudah dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Selasa.

Dia mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia mengungkapkan penyidik kepolisian harus melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan tersangka.

Setelah berkas tahap dua diterima kejaksaan maka Jonru akan segera mengikut sidang pengadilan perdana.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017