Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).

"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari terhitung mulai 29 November 2017 sampai 7 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Anang Sugiana Sudihardjo telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Selain Anang, KPK telah memproses lima orang terkait kasus KTP-e tersebut, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, anggota DPR RI Markus Nari, dan Ketua DPR RI Setya Novanto keduanya sedang dalam proses penyidikan di KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017