Jakarta (Antara News) -- Sertifikasi dan standarisasi industri nasional masih tertinggal dibandingkan dengan Thailand. Hal ini akibat rendahnya kesadaran akan pentingnya standarisasi bagi produk-produk industri yang telah dihasilkan serta minimnya jumlah laboratorium uji produk di dalam negeri.

General Manager PT Qualis Indonesia Calvin Satyanandi mengatakan, saat ini Indonesia baru menerapkan standar nasional atau biasa dikenal dengan SNI untuk 105 item produk. Sedangkan, negara industri pesaing Indonesia, yaitu Thailand, sudah menerapkan standar untuk 1.000 item produk yang beredar di negara tersebut.

"Kita kalah dengan negara lain, SNI kita baru 100-an item, sedangkan Thailand sudah 1.000 item. Selain itu. Ini bukti Indonesia masih kurang aware terhadap SNI. Ini coba kita kembangkan karena dengan SNI sebenarnya bisa meningkatkan kualitas produk nasional," ujar dia dalam acara Indonesia Quality and Safety Forum, di Jakarta, Rabu (29/11).

Selain kalah dengan Thailand, dalam standarisasi produk industri ini Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan dengan Malaysia dan China. Sebagai perbandingan, jumlah laboratorium uji produk di China telah mencapai ribuan laboratorium. Sedangkan di Indonesia masih berjumlah puluhan laboratorium.

"Dibandingkan Malaysia, China, kita juga kalah karena dari industri tidak mendukung dan infrastrukturnya. Di China laboratoriumnya ada ribuan dan itu milik swasta. Tapi di Indonesia dominasinya hanya pemerintah, sekitar 80 laboratorium," kata dia.

Menurut Calvin, rendahnya standarisasi ini juga berdampak pada potensi ekspor produk Indonesia. Sebab, untuk memasuki pasar ekspor, suatu produk dituntut untuk memenuhi standar tertentu, khususnya terkait dengan kesehatan dan lingkungan.

"(Menghambat ekspor?) Salah satunya begitu, para eksportir ini juga kan harus tes di negara asal. Jadi kalau di luar negeri, laboratorium dikelola oleh swasta. Di Indonesia, pihak swasta sangat antisipatif dan selektif dalam melihat potensi pasar. Kalau tidak ada bisnisnya, investor tidak mau masuk," ungkap dia.

Minimnya standarisasi produk industri ini juga diakui oleh Kepala Badan Standardisasi Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Yan Sibarang. Menurut dia, standarisasi produk melalui SNI memang menjadi satu-satunya alat untuk melindungi produk lokal dari gempuran produk asing, serta bertujuan melindungi konsumen di dalam negeri.

Namun sayangnya, dari ribuan produk industri yang beredar di Indonesia, hanya 105 produk saja yang diwajibkan untuk memenuhi SNI. Sedangkan sisanya belum memiliki kejelasan soal standar dan sertifikasinya.‎

"Saat ini ada 105 SNI wajib yang diberlakukan untuk industri manufaktur. Ke depan, akan terus ditingkatkan. Karena produk ini kan jumlahnya ribuan, tapi yang wajib SNI baru sejumlah itu, harusnya ke depan kita tingkatkan, supaya kepentingan industri kita terakomodasi dan perlindungan konsumen," tandas dia.


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017