Purwakarta (ANTARA News) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menekankan agar setiap pemerintah desa di daerahnya mempunyai rekening sendiri yang bisa menjadi acuan arus kas seluruh dana desa.

"Penggunaan dana desa harus tepat sasaran, mulai dari perencanaan dan pelaksanaannya," katanya dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, dari sistem perencanaan yang baik dapat mulai dicegah perilaku korupsi aparat di semua tingkatan. Terutama dalam kontek aparat desa.

Menurut dia, sama sekali tidak dibolehkan perilaku koruptif terhadap dana yang berasal dari APBN maupun APBD.

Sistem perencanaan yang baik, katanya, harus ditunjang oleh manajerial keuangan yang baik pula. Karena itu, pemerintah desa harus memiliki rekening tersendiri.

Rekening tersebut secara terpusat dapat dijadikan acuan untuk arus kas seluruh dana yang berputar di desa, terutama dana desa.

"Kepala desa tidak boleh menggunakan rekening pribadi. Harus rekening desa. Ini menjadi acuan arus kas desa, sehingga semua terpantau dengan baik melalui sistem perbankan," katanya.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya korupsi dana desa, Pemkab Purwakarta bersama Polres setempat telah menandatangani nota kesepahaman, guna membangun sistem pencegahan korupsi terhadap penggunaan dana desa.

Penandatanganan kesepakatan tersebut telah dilakukan pada Rabu (29/11).

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017