Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Pondokgede Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus delapan tersangka penganiaya dua anggota kepolisian setempat dalam insiden tawuran yang terjadi di Jalan Raya JaImakmur, Minggu dini hari.

"Saat ini kasusnya masih kita tangani dengan menggali keterangan dari delapan tersangka," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksana di Bekasi, Minggu.

Sejumlah tersangka di antaranya berinisial FH (20), IM (20), AS (16), HR (20), AO (20), RM (14), IR (16) serta BB (20). ?"Mereka rata-rata masih berusia remaja," katanya.

Dimas mengungkap peran dari masing-masing tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban masing-masing,  Iptu P Anjang (50) dan Bripka Slamet Aji (53), hingga mengalami luka yang cukup parah di bagian betis akibat dibacok pelaku.

FH yang merupakan warga Jatimakmur berperan membacok korban lengan Bripka Slamet Aji, IM warga Taman Mini Jatimakmur melempar batako ke tubuh kedua korban, AS warga Jatimakmur berperan memukul korban.

Tersangka HR warga Jatikramat Bulak berperan melepar batu dan memukul korban dengan tangan kosong, AO berperan memukul dan melakukan perekaman video penganiayaan terhadap korban.

  Ada juga yang berperan menjaga motor pelaku yakni RM dan IR turut diamankan polisi," katanya.

Dikatakan Dimas, kedua korban saat ini telah dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna penanganan serius pihak medis akibat luka pendarahan di sejumlah bagian.

Dua anggota Kepolisian Sektor Pondokgede, Kota Bekasi dikeroyok sejumlah remaja bersenjata tajam di Jalan Raya Jatimakmur, Pondokgede, Minggu (3/12) pukul 03.30 WIB.

Kejadian yang menimpa korban berawal saat mereka mencoba melerai insiden bentrokan dua kelompok remaja sebanyak 50 orang yang saling bertikai menggunakan lemparan batu dan senjata tajam.

"Saat itu korban langsung meluncur ke tempat kejadian perkara usai menerima laporan dari petugas Pos Pam Taman Mini," katanya.

Dimas mengatakan, saat kedua korban melakukan penyisiran ke sejumlah gang untuk mencari pelaku tawuran yang melarikan diri, tiba-tiba mereka disergap sekitar 50 orang hingga korban terdesak.

 "Korban Slamet Aji dibacok dengan senjata tajam dan mengalami luka di kaki serta tangan kanan, sedangkan Panjang mengalami luka di lutut kiri, tangan dan bibi terkena benda tumpul," katanya.?

Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Dimasn korban diduga dikeroyok oleh enam remaja bersenjata tajam dan tumpul.

"Kedua kelompok itu memang sering tawuran. Padahal petugas sudah disiagakan untuk patroli di sana," katanya.

Selain mengamankan delapan remaja itu, kata Dimas, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit beserta sarungnya.

"Tersangka saat ini dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun," katanya

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017