Kami minta biaya pengobatan penyakit tetap menjadi beban tanggungan BPJS karena sangat membantu bagi masyarakat miskin."
Lebak (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak hingga kini melayani delapan jenis penyakit yang pendanaanya masih ditanggung Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

"Kami belum menerima laporan delapan penyakit akan dihentikan pendanaanya oleh BPJS Kesehatn," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Maman Sukirman di Lebak, Minggu.

Menurut dia, kedelapan jenis penyakit itu tentu masuk kategori tertinggi juga berbahaya.

Selama ini, BPJS Kesehatan masih menanggung biaya perawatan dan pengobatan penyakit tersebut.

Meski keuangan BPJS terjadi devisit, tetapi pemerintah komit untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan hingga kini masih menanggung biaya kedelapan jenis penyakit antara lain jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia dan hemofilia.

"Kami sebagai pelaksana tentu pembiayaan kedelapan jenis penyakit itu masih dibebankan kepada BPJS Kesehatan," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, pasien BPJS masih memedati RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk menjalani perawatan inap dan berobat jalan.

Mereka terdiri dari pasien BPJS program penerima biaya iuran (PBI) atau non PBI, termasuk mandiri.

Pemerintah daerah menargetkan tahun 2019 seluruh warga Lebak memiliki jaminan perlindungan kesehatan dengan menjadi peserta BPJS.

Saat ini, kata dia, warga Lebak yang memiliki jaminan kesehatan gratis melalui program JKN sekitar 770.000 jiwa.

"Kami optimistis 2019 semua warga Lebak memiliki perlindungan kesehatan," katanya.

Sementara itu, Adi Nurhadi (48) pasien penderita gagal ginjal mengatakan dirinya kini ditangani tenaga medis RSUD Adjidarmo untuk mendapatkan pengobatan cuci darah yang diagendakan setiap Senin dan Jumat.

"Kami minta biaya pengobatan penyakit tetap menjadi beban tanggungan BPJS karena sangat membantu bagi masyarakat miskin," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017