Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dalam penyidikan kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

KPK menetapkan Mas'ud Yunus sebagai tersangka pada Kamis (23/11) dan sampai saat ini belum menahan dia.

Mas'ud Yunus bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pengalihan anggaran di Dinas PUPR.

KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai penerima suap.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan dalam putusan terhadap terdakwa Wiwiet Febryanto yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 November 2017 terkait dengan pembuktian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsyafi antara Wiwiet Febryanto dan Mas'ud Yunus untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto.

Penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut. Sebanyak Rp300 juta dari uang tersebut diduga merupakan pembayaran dari total komitmen pemberian uang Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pemberian uang itu ditujukan agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.

Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

"Dari empat tersangka kasus ini, baru Wiwiet Febryanto yang telah divonis dengan dua tahun pidana penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sedang mengajukan banding," kata Febri.

Sedangkan Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017