Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap datang dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis (30/11) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto selama satu pekan ke depan pada Kamis (7/12).

"Akan datang karena memang itu ketentuan dari persidangan yang sebelumnya. Jadi, tim KPK yang diwakilkan oleh Biro Hukum akan hadir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya juga akan menyiapkan jawaban dari permohonan praperadilan Novanto itu.

"Karena ada putusan hakim, jadi KPK akan mematuhi putusan itu dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan. Kami akan siapkan jawaban," ucap Priharsa.

KPK juga telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemanggilan untuk menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (7/12).

Sebelumnya, KPK meminta penundaan sidang praperadilan selama tiga pekan sebelum akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal Kusno selama satu pekan.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Setya Novanto juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017