Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai rencana PT Jasa Marga menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta akan memicu kelesuan ekonomi

"Kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat karena alokasi belanja untuk transportasi juga akan meningkat," kata Tulus melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu.

Tulus mengatakan kenaikan tarif tol tersebut sebagai hal yang tidak adil bagi masyarakat sebagai konsumen jalan tol karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol, yaitu aspek inflasi.

"Dengan hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol, Kementerian menegasikan aspek daya beli dan kualitas pelayanan kepada konsumen," tuturnya.

Karena itu, YLKI mendesak DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menurut Tulus menjadi biang keladi kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan setiap dua tahun sekali.

Undang-Undang tersebut, kata Tulus, hanya mengakomodasi kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi dengan mengabaikan kepentingan konsumen.

PT Jasa Marga berencana menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta mulai Jumat (8/12). Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.

Dengan kenaikan tersebut, tarif tol dalam kota Jakarta menjadi Rp9.500 (kendaraan golongan I), Rp11.500 (golongan II), Rp15.500 (golongan III), Rp19.000 (golongan IV) dan Rp23.000 (golongan V).

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017