Gorontalo (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gorontalo berserta jajaran Polisi Daerah (Polda) Gorontalo, menyita 15 burung jenis paruh bengkok yang diperjualbelikan tanpa memiliki izin.

Kepala BKSDA Gorontalo, Syamsudin Hadju menjelaskan jenis satwa sitaan yang diperjualbelikan melalui jejaring sosial Facebook tersebut merupakan satwa endemik sulawesi yang tentunya sangat dilindungi keberadaannya.

"Tersangka memang sudah sering melakukan jualbeli satwa, namun ia mengaku baru beberapa kali melakukan penjualnya melalui Facebook," kata Syamsudin, Kamis.

Ke-15 ekor burung nuri yang disita bersama tersangka terbagi menjadi beberapa jenis, ada nuri ternate, nuri irian, dan perkici dora yang juga merupakan endemik Gorontalo.

"Informasi terkait jual beli satwa tanpa izin melalui jejaring sosial facebook tersebut di laporkan oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pencinta satwa kepada Direktorat Jendral Penegak Hukum di Manado," ungkapnya.

Namun, karena kasus tersebut masih berada di wilayah hukum Gorontalo, jadi semua laporan kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut dikembalikan lagi ke BKSDA Gorontalo.

"Setelah menerima informasi tersebut, kami berserta pihak polda Gorontalo langsung melakukan penggerebekkan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Syamsudin menambahkan, di lokasi mereka menemukan tersangka sedang berada di rumah bersama 15 burung paruh bengkok dan sementara merawat salah satu dari satwa dilindungi tesebut.

"Untuk tindakan selanjutnya pihak BKSDA dibantu oleh pihak Polda serta GAKUM menggiring tersangka ke kantor KSDA Gorontalo untuk mendapatkan lebih lanjut yaitu Berita Acara Pemeriksaan," katanya.

Melalui pertemuan dengan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, dari hasil rapat kasus tersebut berlanjut hingga ke proses penyidikan, di mana proses hukumnya akan ke pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Sementara saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan, dan dalam waktu dekat putusan hukuman terhadap tersangka akan segera ditetapkan oleh pihak pengadilan," katanya lagi.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017