Makassar (ANTARA News) - Unit Reskrim Polsekta Rappocini, Polresta Makassar Timur, hari Selasa di Makassar, mengamankan Dg Bollo (55), seorang wanita yang diduga melakukan praktek dukun aborsi (penguguran kandungan). Kepada aparat, kata Kapolsekta Rappocini, Iptu Ahmad Mariadiwarga, warga Minasauppa itu mengaku telah melakukan praktek dukun aborsi sejak tahun 1991 bahkan pernah mendekam di penjara selama satu tahun dengan kasus yang sama. Pasien yang datang menggugurkan kandungan kepadanya umumnya pelajar atau mahasiswa dengan usia kandungan sekitar satu bulan. "Tersangka memungut bayaran kepada pasiennya dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp1 juta," kata Ahmad mengutip pengakuan tersangka. Kasus ini terungkap setelah Hs, seorang anak angkat tersangka, melapor ke polisi karena sudah tak tahan disiksa oleh Dg Bollo di rumahnya. Hs mengatakan dirinya sering melihat ibu angkatnya melakukan aborsi dengan menggunakan ranting waru (pohon jarak) yang ditanam di sekitar halaman rumah. Setelah mendapat sejumlah keterangan, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku yang bersuamikan tiga orang dengan lima anak ini. Dg Bolo kemudian menunjuk tempat ia menanam janin yang digugurkan yang terletak di halaman rumahnya. Polisi kemudian menggali tempat itu dan menemukan empat janin yang dikubur di kedalaman 20 hingga 30 centimeter pada empat lubang. Janin-janin itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara sebagai barang bukti. Polisi juga menyita sejumlah barang yang dijaminkan oleh pasien yang tidak mampu membayar ongkos pengguguran secara tunai. Barang-barang itu berupa BPKB kendaraan bermotor atas nama Syamsul Fajar, STNK dan tape recorder mini compo. Pelaku akan dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007