Bogor (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo meminta Ombudsman Republik Indonesia juga melaporkan temuannya dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik kepada masyarakat.

"Bapak Presiden menekankan agar selain dilaporkan kepada Beliau, juga dilaporkan kepada publik," kata Anggota Ombudsman RI La Ode Ida usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis.

Dengan demikian, La Ode mengatakan, instansi-instansi yang tidak patuh pada standar pelayanan publik, atau melakukan mal-administrasi dalam proses pelayanan publik bisa mendapat sanksi dari publik.

Menurut La Ode, yang menemui Presiden bersama pemimpin dan anggota Ombudsman, media berperan penting dalam menyampaikan kepada publik informasi-informasi mengenai instansi-instansi tertentu, pejabat-pejabat tertentu, yang telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan mal-administrasi secara terbuka.

"Publik juga harus tahu ada instansi-instansi atau pejabat-pejabat seperti itu," katanya.

Sementara Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengungkapkan laporan kepada lembaga itu dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

"Pada tahun 2015, laporan kepada Ombudsman itu berjumlah 6.897, kemudian pada tahun 2016 itu meningkat menjadi 9.075, yang kemudian tahun 2017 ini kita prediksi di atas 10.000 laporan," katanya.

Ia mengungkapkan dugaan mal-administrasi yang paling banyak dilaporkan kepada lembaganya berkaitan dengan penundaan berlarut dalam pemberian layanan.

"Kalau kita berbicara terkait layanan publik tentu ada standar kapan itu selesai, berapa lama itu selesai, berapa biayanya sehingga pintu masuk pungutan liar bisa terjadi," katanya.

Ia menyebutkan laporan secara langsung mengenai pungli kepada Ombudsman hanya sekitar delapan persen saja. Tetapi banyaknya keluhan publik di sisi lain juga berpotensi memicu pungutan liar dan suap.

"Supaya tidak terjadi penundaan berlarut dalam satu layanan, mungkin orang memberikan sejumlah uang, supaya cepat," katanya.

Masalah lain yang banyak dilaporkan, menurut dia, berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.

Rifai menyebutkan bahwa menurut hasil survei tahun 2017 terhadap 14 kementerian/lembaga dan lebih dari 104 pemerintah daerah, hanya sekitar 35 persen yang berada di zona hijau.

"Zona hijau berarti institusi itu memiliki tingkat kepatutan yang tinggi," katanya.

Ia mengatakan bahwa 57 persen lainnya berada pada zona kuning, artinya tingkat kepatuhannya sedang, dan sisanya berada pada tingkat kepatuhan rendah atau pada zona merah.

"Presiden menekankan bahwa kalau memang ada hal-hal yang sifatnya perlu diperbaiki jangan sungkan untuk dipublikasikan dalam rangka untuk perbaikan-perbaikan ke depan," katanya.

Menurut dia, Ombudsman membuka diri untuk memberikan asistensi untuk perbaikan. "Kami berikan bimbingan-bimbingan, jadi kita ikut bertanggung jawab, tidak hanya mengawasi tetapi juga memberikan asistensi," kata Rifai.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017