Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Setya Novanto membantah bahwa pihaknya ingin mempercepat jalannya sidang praperadilan yang diajukan kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami juga belum tahu kapan proses pembukaan sidang atau pokok perkara dibacakan. Tidak ada indikasi kami untuk dipercepat atau mempercepat," kata Agus Trianto, anggota kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

"Supaya tidak terjadi kesalahpahaman lainnya, mungkin lebih tepatnya sekarang tetapkan jadwal `day to day`. Tadi kan yang mulia hanya beri informasi jika besok jawaban dan bukti tertulis ditambah saksi kalau ada. Jumat itu hari pendek tetapi pastikan kami hadirkan saksi itu," kata Agus.

Pihaknya pun meminta agar pada Senin (11/12) mendatang dijadwalkan pemeriksaan saksi baik dari pihak Novanto maupun KPK.

"Senin saksi semuanya dari pihak kami, pun dari pihak KPK sehingga Selasa kalau ada kesimpulan. Selasa bisa langsung diputus atau Rabu bisa diputus," ujar Agus.

Sementara itu, Hakim Tunggal Kusno menyatakan bahwa untuk jadwal sidang pada Jumat (8/12) adalah jawaban dari KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.

"Besok itu jawaban kami lanjutkan bukti surat. Kalau pemohon ada saksi silakan dibawa, paling banyak dua orang. Senin kami berikan pemohon ajukan saksi-saksinya, Selasa, kami batasi ya.?Selasa tambah Rabu setengah hari bukti dari termohon. Kamis kesimpulan pagi pukul 09.00 WIB. Kalau memungkinkan saya putus pukul 15.00 WIB," tutur Kusno.

Selanjutnya, Agus pun menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga saksi.

"Kalau kami ajukan saksi awal di hari Jumat, mungkin hanya sebagian saksi. Di hari Senin mungkin tidak banyak saksi, jika berkenan bisa dilanjutkan saksi dari KPK," ucap Agus.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan pihaknya akan menghadirkan lima saksi.

"Kami untuk saksi kurang lebih lima orang. Kalau diizinkan Jumat untuk pembacaan pembelaan kami dan pemeriksaan dokumen," kata Setiadi.

Hakim Kusno memutuskan bahwa putusan praperadilan Novanto akan dibacakan paling cepat pada Kamis (14/12) pukul 15.00 WIB.

"Ini super kilat gitu lho. Nanti kalau super kilat lagi nanti saya putus dikira ada apa. Kalau tidak Kamis pukul 15.00 WIB, kalau tidak Jumat," kata Kusno.

Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

"Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017, penetapannya pukul 09.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo pada Kamis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Hakim Kusno pun mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".

"Kan perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu, kami garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP, baru gugur setelah pemerikasaan pokok perkara dimulai. Kapan pemeriksaan pokok perkara? Sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara `ketok palu` membuka sidang perkara," kata dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017