Gresik (ANTARA News) - Petrokimia Gresik membentuk tim untuk menangani laporan pupuk palsu, tujuannya mengantisipasi beredarnya pupuk palsu memasuki musim tanam Oktober-Maret 2017-2018.

"Secara internal, kami telah membentuk tim yang bertugas menangani berbagai laporan dari berbagai sumber, dengan disertai bukti yang kuat, terkait peredaran pupuk tiruan atau palsu," kata Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono di Gresik, Jatim, Jumat.

Tim ini, kata Yusuf, berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Oleh karena itu, Yusuf mengimbau petani untuk mewaspadai banyaknya pupuk tiruan maupun palsu yang beredar di berbagai daerah.

Pupuk tiruan atau palsu ini, kata dia, kemasannya menyerupai merek terdaftar milik Petrokimia Gresik, baik kemiripan secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.

Yusuf menyampaikan, Petrokimia Gresik merupakan produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi.

Merek dagang tersebut, antara lain adalah Pupuk NPK Phonska, Pupuk Super Fosfat SP-36, Pupuk Organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG, dan pupuk Urea berlogo PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain itu, Petrokimia Gresik juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, di antaranya adalah pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, Diamonium Fosfat DAP, Kalium Klorida KCL, dan sejumlah produk pupuk lainnya.

"Merek ini telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penggunaan merek dagang tersebut secara tanpa hak atau izin merupakan pelanggaran terhadap hak atas merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis," tutur Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut Yusuf, memperingatkan kepada pihak yang telah memproduksi atau memperdagangkan pupuk yang telah melanggar hak-hak perusahaan untuk segera menghentikan atau menarik dari peredaran.

Selain itu, memusnahkan seluruh pupuk tiruan untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Yusuf menjelaskan, ciri fisik kemasan pupuk asli buatan Petrokimia Gresik atau PT Pupuk Indonesia (Persero), adalah memiliki logo perusahaan, yaitu logo PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo PT Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36.

Selain itu, pada kantong pupuk juga tercantum tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan" logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan Bag Code atau kode kantong (untuk pupuk bersubsidi) di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.

Pupuk bersubsidi memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna pink untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, merah untuk pupuk NPK Phonska, putih untuk pupuk SP-36, serta cokelat untuk pupuk organik Petroganik.

Yusuf menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada petani perihal pupuk asli buatan PG maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) Group melalui media massa, poster di kios-kios resmi, maupun sosialisasi dalam berbagai kegiatan bersama petani.

Selain itu, Petrokimia Gresik mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu sosialisasi mengenai hal tersebut.

"Masyarakat pun bisa berperan aktif untuk ikut mengawasi peredaran pupuk tiruan atau palsu. Jika menemukan, lapor saja ke pihak berwajib," katanya.

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017