Semarang (ANTARA News) - KPK membantah tudingan "bermain" dalam penanganan kasus korupsi KTP elektronik. Pasalnya, dua nama petinggi tidak ada dalam surat dakwaan kepada terdakwa, Setya Novanto.

Dua nama itu adalah Ganjar Pranowo (gubernur Jawa Tengah) dan Yasonna Laoly (menteri hukum dan HAM).

"Tidak ada istilah bermain-main dalam penindakan, KPK menindak berdasarkan kecukupan alat bukti. Jangan hanya kami mencantumkan nama, tapi alat buktinya tidak cukup," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Semarang, Kamis.

Menurut dia, semua yang ada di surat dakwaan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Novanto itu berdasarkan alat bukti.

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu bahkan menjamin 100 persen bahwa tidak ada proses negoisasi untuk menghilangkan nama seseorang pada surat dakwaan.

"Pokoknya ketika nama disebut, (kami) tanya buktinya apa? Jangan hanya omongan satu orang kemudian kami cantumkan, nanti merepotkan semua orang," ujarnya.

Marwata memastikan bahwa penanganan kasus korupsi KTP elektronik berjalan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti, serta tanpa ada intervensi dari pimpinan KPK kepada penyidik.

Pewarta: Wisnu Nugroho
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017