Bank sentral juga mempertahankan suku bunga penyimpanan dana perbankan di BI (Deposit Facility) sebesar 3,5 persen dan suku bunga penyediaan likuiditas ke perbankan dari BI (Lending Facility) sebesar lima persen.
"Kebijakan ini berlaku sejak 15 Desember," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017