Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu laporan pencairan asuransi pesawat terbang de Havilland DHC-4T Turbo Caribou yang jatuh di Mimika, Provinsi Papua, pada 31 Oktober 2016, dari pemerintah Kabupaten Puncak.

Di balik kecelakaan penerbangan itu, ada potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp116 miliar dan inilah yang tengah diinvestigasi secara hukum oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono, di Jakarta, Jumat, menyatakan sampai sekarang masih menunggu informasi jaminan asuransi yang cair dan sudah masuk ke rekening pemerintah provinsi.

"Tentunya penyidikan terus berjalan dengan pengumpulan bukti-bukti," katanya.

Hal senada dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, yang menyatakan, penyidik akan bekerja secara profesional dalam menyidik kasus itu. Tim masih terus bekerja untuk membuat terang kasus itu.

Dari kecelakaan penerbangan atas pesawat terbang bekas de Havilland DHC-4T Turbo Caribou di Mimika, Provinsi Papua, pada 31 Oktober 2016, itu ada potensi kerugian keuangan negara senilai Rp116 miliar. 

Sebab, pesawat itu jatuh satu bulan setelah beroperasi.

Pesawat transport ringan itu diproduksi pada 1971 buatan pabrikan de Havilland yang kemudian diakuisisi Viking Air Ltd. Pesawat terbang itu dimodifikasi Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc) dengan memasangkan mesin Pratt & Whitney Canada PT6-67A turboprop ada 2014.

Berbagai keterangan dihimpun menyatakan, pada 2016 pesawat terbang situ dikirim ke Indonesia dan kemudian didaftarkan sebagai pesawat terbang Indonesia dengan nomor registrasi PK SWW.

Modifikasi itu dilakukan dengan mengganti mesin dan beberapa komponen lain sebelum dijual kembali kepada pihak swasta rekanan pemerintah Kabupaten Puncak, Papua, yang memenangi proyek pengadaan pesawat terbang transport senilai Rp116 miliar.

FMPP-Papua dalam laporan kepada Kejaksaan Agung pada September 2016 menyebutkan pengadaan pesawat de Havilland DHC-4T Turbo Caribou menghabiskan dana sebanyak Rp116 miliar, bahkan dengan biaya lain-lainnya mencapai Rp146 miliar.

Dana untuk pembelian pesawat terbang itu bersumber dari APBD Kabupaten Puncak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 dan sudah dibayarkan 100 persen.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017