Jakarta (Antara) - Pegadaian memastikan kasus penipuan dengan menggunakan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu yang terjadi terhadap perusahaan ini tidak berimbas pada kerugian nasabah.

"Pegadaian akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan melakukan evaluasi internal untuk memastikan tidak terjadi kerugian terhadap nasabah," kata Basuki Tri Andayani, Humas PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Kamis (21/12).

Selain melakukan evaluasi secara internal, pihak Pegadaian juga memastikan akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk membantu penyelesaian kasus penipuan yang dilakukan komplotan Karawang ini.

"Pegadaian sebagai korban penipuan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak yang berwajib. Dan kami berharap pelaku yg merupakan komplotan Karawang ini dapat diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Kasus penipuan terhadap Pegadaian ini bermula dari diamankannya 13 pelaku pemalsu uang dan sejumlah dokumen oleh Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dokumen palsu itu digunakan untuk transaksi jual-beli sejumlah kendaraan dan digadaikan ke Pegadaian.

"Dari pengedar atau pembuat uang palsu ini ditemukan bukti-bukti uang palsu sudah jadi sekitar Rp 24 juta dan belum dipotong-potong berjumlah miliaran," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono dalam jumpa pers di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

Ari Dono mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial BH. Setelah melalui penyelidikan, didapatkan bukti kalau pelaku juga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen kendaraan bermotor untuk kemudian digadaikan.


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017