"Lembaga publik harus bisa memberikan informasi yang obyektif kepada masyarakat, selanjutnya masyarakat memberikan respon balik tentang masukan dan kritikan untuk kemajuan bangsa ini,"
Jakarta (Antara) - Kamis (21/12), berlangsung penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 kepada lembaga publik di Indonesia. Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ini dilaksanakan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri KOMINFO Rudiantara. Dalam rangkaian seremonial tersebut, Direktur Keuangan dan SDM, Priadi Ekatama mewakili Len Industri yang kembali memperoleh penghargaan untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam laporannya, Ketua KIP, Tulus Subardjono menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban KIP kepada Presiden RI dalam rangka implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Kegiatan tersebut sebagai penuangan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, kewajiban lembaga publik adalah menyediakan, mengungkapkan, dan menginformasikan seluruh program dan kegiatan kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Namun masih banyak perbedaan penafsiran di antara masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut. Sehingga KIP bertanggung jawab untuk mengarahkan dalam mengelola sedemikian rupa dengan mekanisme yang mempermudah masyarakat untuk mengakses.

Penganugerahan ini didedikasikan sebagai komitmen KIP untuk memberikan apresiasi kepada lembaga publik yang sudah menjalankan amanat Undang Undang tersebut dengan lebih baik. "Hal ini sebagai satu langkah untuk mencegah sengketa informasi yang sampai ke KIP. Sekaligus, sebagai sarana untuk menggugah kesadaran tentang pentingnya informasi yang diberikan," jelasnya.

Tulus memaparkan, ada dua fungsi dari kewenangan yang dijalankannya. Pertama, menentukan standar yang harus dimiliki sebuah lembaga publik. Kedua, jika akses informasi ke masyarakat tidak jalan sehingga terjadi sengketa informasi, maka KIP bertugas menyelesaikannya.

Penganugerahan digolongkan ke dalam tujuh kategori, yaitu kategori Perguruan Tinggi, BUMN, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan LPNK, Provinsi, Kementerian, dan Partai Politik.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menyinggung pada prinsip demokrasi di Indonesia dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Untuk itu, Wapres menghimbau, agar seluruh lembaga publik yang saat ini menerima penghargaan, agar mempertahankan konsistensinya dan bertanggung jawab atas akuntabilitasnya kepada masyarakat.

Menurutnya, dalam mengelola informasi memang dibutuhkan suatu kecermatan. Maka, seluruh lembaga publik agar mau berusaha memperbaiki sistem yang ada. Sedangkan sistem informasi bisa diperoleh dari berbagai media. "Lembaga publik harus bisa memberikan informasi yang obyektif kepada masyarakat, selanjutnya masyarakat memberikan respon balik tentang masukan dan kritikan untuk kemajuan bangsa ini," tegasnya.


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017