Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian berhasil meraih peringkat kedua dari 10 besar kategori kementerian yang dinilai terbaik dalam keterbukaan informasi badan publik tahun 2017 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Capaian ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang menempati posisi ketiga.

"Alhamdulillah, kami berkomitmen semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyediaan dan pemberian informasi," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Kepala Biro Humas Kemenperin Setia Utama disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Ketua KIP Tulus Subardjono.

Tiga besar penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2017 kategori Badan Publik Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan dengan nilai 95,39, diikuti Kemenperin meraih nilai 95,37 dan Kementerian Perhubungan mendapat nilai 93,28.

Menperin menyampaikan, prestasi ini merupakan hasil kerja keras semua jajaran di lingkungan Kemenperin dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami fokus membangun inovasi dan sinergi pelayanan informasi publik di lingkungan Kemenperin," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Kepala Biro Humas merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat.

"Untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi publik, kami telah menyediakan Desk Pelayanan Informasi Publik sejak Oktober tahun 2011 di lantai dasar gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta," ujar Setia.

Selain itu, Kemenperin juga mengembangkan sistem pelayanan informasi publik melalui website: www.kemenperin.go.id yang telah dikembangkan muatan informasinya sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk mengevaluasi keterbukaan informasi di badan publik, KIP menyelenggarakan Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik melalui penyebaran kuesioner kepada 34 Badan Publik tingkat Kementerian/Lembaga Negara.

Tujuannya adalah menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai UU KIP.

Pemeringkatan ini menggunakan metode Self Assessment Questionnaire (SAQ) ke seluruh badan publik, yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim KIP.

Pada tahap akhir, tim KIP melakukan kunjungan ke badan publik untuk mengukur 5 Ko (Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, dan Konsisten) terhadap Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka menyusun peringkat 10 besar.


Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017